Minggu, 17 Juli 2011

Pekerjaan dan Profesi : Materi Etika Profesi IT

Pekerjaan dan Profesi
oManusia dan Kebutuhannya
oAbdulkadir Muhammad (2001) mengklasifikasikan kebutuhan manusia menjadi empat kelompok sebagai berikut :
1.Kebutuhan Ekonomi
2.Kebutuhan Psikis
3.Kebutuhan Biologis
4.Kebutuhan Pekerjaan
oPekerjaan adalah suatu alat untuk memenuhi kebutuhan manusia. Setiap wujud kerja mempunyai empat tujuan, yaitu :
1.Memenuhi kebutuhan hidup
2.Mengurangi tingkat pengangguran dan kriminalitas
3.Melayani sesama
4.Mengontrol gaya hidup
oPEKERJAAN
A.  Pekerjaan
  Bekerja merupakan kodrat manusia, sebagai kewajiban dasar manusia. Manusia dikata-kan mempunyai martabat apabila mampu bekerja keras. Dengan bekerja manusia dapat memperoleh hak, kedudukan dan apa yang yang diinginkan. Bekerja merupakan kegiatan fisik dan pikir yang terintegrasi.
  Pekerjaan dibedakan menurut :
  a.  Kemampuan, yaitu fisik dan intelektual.
  b.  Kelangsungan, yaitu sementara atau tetap.
  c.  Lingkup, yaitu umum atau khusus
  d.  Tujuan, yaitu memperoleh pendapatan atau tidak.

Rabu, 09 Maret 2011

Konsep Pemanfaatan Bangunan Bersejarah

Banyak kota di Indonesia dipandang memiliki bangunan peninggalan sejarah dan budaya yang utuh dan kaya dengan khasanah budaya yang menarik dan memungkinkan untuk dijadikan daya tarik kegiatan wisata budaya yang bervariasi. Sebagai peninggalan sejarah, bangunan bersejarah tersebut sarat dengan nilai-nilai tradisi, historis dan perjuangan bangsa adalah aset yang dapat dan sangat memungkinkan untuk dikembangkan menjadi obyek dan daya tarik wisata budaya.
Namun demikian, pemanfaatan bangunan bersejarah perlu diperhatikan mengenai beberapa peraturan dan perudangan yang mengatur mengenai bangunan bersejarah.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, terdapat pasal yang membahas mengenai upaya-upaya untuk memanfaatkan dan pengaturan keberadaan bangunan bersejarah. Undang-Undang Benda Cagar Budaya ini dibuat sebagai penganti Monumenten Ordonantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), dan Monumenten Ordonantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 1934) yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Pengertian mengenai benda cagar budaya tercantum di dalam Bab I, ayat I, yaitu:
Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur         sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

Senin, 07 Maret 2011

Produk Wisata

Yang dimaksud dengan produk menurut Suwantoro (1997:47) dalam bukunya Dasar-Dasar Pariwisata adalah “sesuatu yang dihasilkan melalui suatu proses produksi. Dalam pengertian bahwa tujuan akhir dari suatu proses produksi tidak lain adalah suatu barang (produk) yang dapat digunakan untuk berbagai  tujuan guna memenuhi kebutuhan manusia”.
Dari pengertian di atas dapat diartikan  bahwa produk adalah hasil dari suatu proses produksi, di mana menghasilkan suatu barang/produk yang dapat digunakan sebagai alat pemenuhan kebutuhan manusia. 

Konsep Kepariwisataan

Konsep Kepariwisataan
       Menurut Yoeti dalam bukunya Pengantar Pariwisata (1996:118-119) yang dimaksud dengan pariwisata adalah:
       “Suatu perjalanan  yang dilakukan untuk sementara waktu, yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat lain, dengan maksud bukan untuk berusaha (bisnis) atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi semata-mata untuk menikmati perjalanan tersebut guna bertamasya dan rekreasi atau untuk memenuhi keinginan yang beraneka ragam”.

       Sedangkan definisi menurut Burtkart dan Medlik dalam Soekadijo (2000:3)  menjelaskan bahwa pariwisata berarti, “perpindahan orang untuk sementara (dan) dalam jangka waktu pendek ke tujuan-tujuan di luar tempat di mana mereka biasanya hidup dan bekerja, dan kegiatan-kegiatan mereka selama tinggal di tempat-tempat tujuan itu”.